Tuesday 1 August 2017

DAK

      
       
       Mungkin sebagian besar warga Bojonegoro sudah tidak asing lagi dengan DAK. Namun, sebagian besar pasti juga ada yang belum tahu apa itu DAK. Buat pembaca yang belum mengetahui apa itu DAK, jangan khawatir. Saya akan menjelaskan segala hal yang berhubungan dengan DAK.
         Pertama, apa itu DAK? DAK adalah Dana Alokasi Khusus. Maksudnya, DAK adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
 1. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
 2. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
 3. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
 4. Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
      Nah, untuk Proses Pencairan DAK sendiri, sebenarnya tidak terlalu sulit. Kita hanya perlu menunggu panggilan dari desa atau kelurahan setempat untuk mengambil kuitansi yang kita miliki. Pada kuitansi tersebut, akan ditunjukkan berapa jumlah uang yang akan kita dapatkan sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setelah mendapatkan kuitansi, kita hanya perlu untuk meminta surat rekomendasi dari sekolah yang selanjutnya akan kita bawa ke bank yang telah disebutkan untuk mencairkan dana yang kita dapatkan.
          Selain itu, ada cara lain yaitu apabila sekolah sanggup mengkoordinasi dana yang akan diperoleh oleh siswa tersebut. Kita hanya perlu memberikan kuitansi kepada pihak sekolah dan selanjutnya sekolah yang akan mengurus dana yang akan kita dapat. Cukup mudah bukan?
          Untuk tambahan, rekening akan kita dapatkan ketika berada di kelas 1 sekolah menengah. Untuk mendapatkan rekening, kita diharuskan mengisi formulir terlebih dahulu dan menyerahkan fotokopi KK (Kartu Keluarga).
         Untuk kegunaan DAK sendiri, secara ideal Pemerintah memberikan bantuan DAK adalah untuk :
1. Rehabilitasi gedung/ruang sekolah
2. Pengadaan / rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC
3. Pengadaan / perbaikan meubelair ruang kelas dan lemari perpustakaan
4. Peningkatan mutu sekolah dengan melakukan perbaikan sarana dan prasarana
          Namun, pada kenyataannya di Bojonegoro sendiri masih banyak orang yang menyalahgunakan DAK untuk kepentingan pribadi misalnya kosmetik dan sebagainya.
Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah memberikan bantuan Dana yang sangat meringankan beban biaya untuk siswa di kabupaten Bojonegoro.

0 comments:

Post a Comment

 

Inaisya's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates